Rabu, 03 Maret 2010

TEACHING CLINIC PASCA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Sebagaimana diketahui sertifikasi guru dalam jabatan yang dilaksanakan melalui penilaia portfolio pada hakekatnya adalah merupakan penilaian”administrative”. Penerapan model ini dilaksanakan dengan memberikan nilai atau skor pada setiap item yang tedapat dalam sepuluh komponen portofolio dan memiliki makna sebagai puncak prestasi guru selama melaksnakan tugasnya sebagai guru. Besar aau kecilnya skor tersebut bergantung pada kapasitas prestasi dan tingkatan yang dicapai dlam kurun waktu sebagai guru. Predikat sebagai “guru professional”, berhak disandang oleh guru yang memenuhi skor komulatif minimal untuk kelulusan dan kepada guru professional yang telah bersertifikat pendidik tersebut diberikan tunjangan profesi sebanyak satu kali gaji pokok.
Memaknai predikat guru professional dan pemberian tunjangannya, maka sudah seharusnya guru professional memiliki kualitas kinerja yang lebih baik jikan dibandingkan sebelumnya atau dibandingkan dengan guru yang belum professional. Apabila ualitas ineja guru professional tidak berubah, maka sangat mungkin akan memicu timbulnya onflik sesama guru disatu sekolah karena ketidak puasan dan adanya kecemburuab sosial. Dengan demikian bila dilihat dari aspek psikologis, guru professional memikul tanggung jawab moral yang lebih berat dalam melaksanakan ugas sehari-hari.


Dalam rangka memperoleh pengakuan sebagai guru yang menyandang predikat”guru profesioanl” dari teman sejawat maupun dari peserta didik serta masyarakat, maka dipandang sangat perlu “guru professional “untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik dalam wujud pengembangan potensi diri, sebagaimana diatur dalam permendiknas nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Apabila kondisi itu terealisasi diharakan akan dapat meningkatkan kondusifitas kinerja guru dan meningkatkan pelayanan kepada setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pemahaman terhadap kompetensi guru sebagaimana tertuang dalam peraturan itu dapat dilaksanakan dalam bentuk “teaching clinic”.
Teaching clinic dimaksudkan untuk memberikan pengembangan empat kompetensi pendidik sebagai guru professional : kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
Kompetensi paedagogik berkaitan dengan kemampuan guru sebagai agen pembelajaran, guru mampu memlaksanakan unjuk kerja sebagai guru professional, melaksanakan pembelajaran yang bermutu. Kompetensi inti yang tercakup didalamnya adalah : menguasai karakterisitik peserta didik dari semua aspek, fisik, moral, social, cultural, emosional dan intelektual. Penguasaan teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pengembangan yang mendidik, memanfaatkan teknologi informasi, memfasiltasi pengembangan potensi peserta didik, dapat berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun disyaratkan dikuasai oleh guru professional. Strategi untuk mencapai kompetensi ini guru dalam unjuk kerjanya mampu menampilkan berbagai strategi pembelajaran yang  bermutu, dan memahami tentang manajemen pendidikan.
Dalam kaitannya dengan kompetensi kepribadian, guru professional harus betindak sesuai dengan norma-norma agama, hukum, sosial dan budaya nasonal. Guru harus berpenampilan sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mantap, stabil, arif dan berwibawa, Etos kerja dan tangung jawab yang tinggi, percaya diri, bangga sebagai guru dan mampu menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Strategi pengembangan kualitas kepribadian guru dapat dilakukan dengan cara memahami secara mendasar dan komprehensif bahwa kemampuan kepribadian guru tersebut akan menjadi salah satu pilar praktik pendidikan yang berkualitas.
Dalam kompetensi sosial, sebagai makhluk social, guru dalamkehidupan profesionalnya tidak dapat terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, maka guru harus bersikap inklusif, obyektif, tidak diskriminatif terhadap kondisi peserta didik, berkaitan dengan gender, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga , status ekonomi-sosial . Dalam hal dengan semua warga sekolah, komunitas profesi sendiri maupun masyarakat, guru harus dapat berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun, baik melalui tulisan maupun lesan.memiliki pengetahuan sikap yang benar tentang pekerjaan dan pengetahuan, serta setia terhadap harkat dana martabat kemanusiaan.

Kompetensi Profesional, guru menguasai materi, konsep, pola pikir keilmuan, terkait dengan penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya serta kemampuan pengembangannya. Dalam hal strategi pengembangan kompetensi professional, guru berupaya menambah pengetahuan, wawasan melalui berbagai kegiatan, baik berupa pendidikan formal kelanjutan latar belakang ilmunya, penulisan karya tulis ilmiah, pengembangan kurikulum, karya seni, pembuatan alat peraga maupun penemuan teknologi tepat guna.
Keempat kompetensi tersebut dilaksanakan secara penuh tanggung jawab dalam rangka menumbuhkan pengembagan diri dan pengembangan kompetensi diri sebagai guru professional dengan bersertifikat pendidik. Potensi diri dimaksudkan sebagai bekal peningkatan komitmen terhadap tugas professional yang diemban.
Diperlukan fasilitator yang dapat memfasilitasi kegiatan teaching clinic agar keempat kompetensi guru dapat dipahami dan dilaksanakan oleh guru yang sudah menyandang predikat guru professional.


Referensi :
  1. Permendiknas nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
  2. Fasilitasi teaching clinic pasca sertifikasi guru dalam jabatan, Bidang PPTK Dinas Provinsi Jawa Tengah , 2008
  3. Bekal diri untuk menjadi guru professional, nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Dr. JC Tukiman Taruno
  4. Pengembangan kompetensi Profesional, Dr. H. Mulyadi, HP, M.,Pd
  5. Pengembangan kompetensi Kepribadian, Prof. Dr. DYP Sugiharto, M.Pd
  6. Pengembangan kompetensi Sosial, Dr. Endang Widyorini, M.Psi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar