Sebagaimana diketahui sertifikasi guru dalam jabatan yang dilaksanakan melalui penilaia portfolio pada hakekatnya adalah merupakan penilaian”administrative”. Penerapan model ini dilaksanakan dengan memberikan nilai atau skor pada setiap item yang tedapat dalam sepuluh komponen portofolio dan memiliki makna sebagai puncak prestasi guru selama melaksnakan tugasnya sebagai guru. Besar aau kecilnya skor tersebut bergantung pada kapasitas prestasi dan tingkatan yang dicapai dlam kurun waktu sebagai guru. Predikat sebagai “guru professional”, berhak disandang oleh guru yang memenuhi skor komulatif minimal untuk kelulusan dan kepada guru professional yang telah bersertifikat pendidik tersebut diberikan tunjangan profesi sebanyak satu kali gaji pokok.
Rabu, 03 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)